Di era digital ini, kejahatan tidak lagi hanya terjadi di dunia fisik. Ruang siber (cyberspace) telah menjadi arena baru bagi para pelaku kriminal untuk melancarkan aksinya, mulai dari penipuan online, pencurian data, hingga penyebaran konten ilegal. Fenomena yang dikenal sebagai cyber crime ini terus meningkat setiap tahunnya. Namun, ketika kita menjadi korban, pertanyaan besarnya adalah: seberapa siapkah aparat penegak hukum kita dalam memberikan pelayanan administrasi untuk kasus-kasus ini?
Sebuah Tesis "Pelayanan Administrasi Kasus Cyber Crime pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau" oleh Raja Rima Afriyenti, Universitas Islam Riau (2022) mencoba mengupas tuntas realitas pelayanan administrasi untuk kasus cyber crime di tingkat daerah, dengan mengambil studi kasus di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hasilnya memberikan gambaran yang jujur tentang tantangan yang dihadapi baik oleh masyarakat pelapor maupun pihak kepolisian sendiri.
Dunia Maya, Kejahatan Nyata
Cyber crime adalah tindak kriminal yang menggunakan teknologi komputer dan internet sebagai alat kejahatan utama. Berbeda dengan kejahatan konvensional, pelaku kejahatan siber bisa berada di mana saja, melintasi batas negara, dan seringkali anonim. Hal ini membuat deteksi dan penegakan hukum menjadi jauh lebih kompleks.
Data dari Ditreskrimsus Polda Riau menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Jumlah laporan kasus cyber crime terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019, ada 28 kasus dilaporkan, meningkat menjadi 34 kasus pada 2020, dan 32 kasus pada 2021. Meskipun tingkat penyelesaian kasus juga menunjukkan peningkatan, dari 32% pada 2019 menjadi 78% pada 2021, tantangan di level pelayanan paling depan—saat masyarakat pertama kali melapor—masih menjadi sorotan.
Enam Dimensi Pelayanan: Apa Kata Masyarakat?
Penelitian ini mengukur kualitas pelayanan administrasi berdasarkan enam indikator standar pelayanan publik. Mari kita lihat bagaimana potretnya di lapangan.
Prosedur Pelayanan: Secara umum, prosedur yang ada sudah mengikuti standar. Namun, banyak pelapor merasa alurnya sedikit "berbelit-belit". Salah satu kendala utamanya adalah keharusan membawa bukti yang lengkap, yang seringkali sulit dipenuhi oleh korban penipuan online yang panik dan tidak tahu cara mengumpulkan bukti digital.
Waktu Penyelesaian: Waktu pelayanan di kantor polisi sudah sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan. Namun, yang menjadi catatan adalah waktu penyelesaian kasus, yang tidak bisa dipastikan karena kompleksitas penyelidikan cyber crime.
Biaya Pelayanan: Ini adalah kabar baik. Penelitian ini menegaskan bahwa tidak ada biaya sama sekali yang dipungut dalam proses pelaporan kasus cyber crime, dan tidak ditemukan adanya pungutan liar.
Produk Layanan: Hasil akhir dari pelayanan adalah laporan polisi dan penanganan kasus. Di sini, ditemukan bahwa masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang adanya layanan konsultasi sebelum membuat laporan resmi, yang sebenarnya bisa sangat membantu.
Sarana dan Prasarana: Fasilitas fisik seperti ruang tunggu, ruang pelaporan, hingga tempat parkir di Ditreskrimsus Polda Riau dinilai sudah cukup baik, nyaman, dan memadai.
Kompetensi Petugas: Petugas di garda depan dinilai sudah bersikap ramah dan profesional. Namun, tantangan terbesarnya adalah kompetensi teknis di bidang cyber crime. Kurangnya penyidik yang memiliki keahlian khusus di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) menjadi salah satu kendala utama.
Kendala Utama di Lapangan
Dari analisis mendalam, tesis ini mengidentifikasi beberapa kendala krusial yang menghambat optimalnya pelayanan:
Minimnya Bukti dari Pelapor: Korban seringkali datang tanpa bukti yang cukup, seperti screenshot percakapan atau bukti transfer yang valid, yang mempersulit proses awal.
Kurangnya Pemahaman Prosedur: Masyarakat awam masih banyak yang bingung tentang alur dan syarat pelaporan cyber crime.
Kompetensi Teknis: Keterbatasan jumlah personel dengan keahlian siber membuat penanganan kasus membutuhkan waktu lebih lama dan seringkali bergantung pada saksi ahli eksternal.
Sifat Kejahatan yang Universal: Pelaku yang berada di luar negeri atau menggunakan data anonim menjadi tantangan terbesar dalam penyelidikan.
Menuju Pelayanan yang Lebih Baik
Berdasarkan temuan tersebut, ada beberapa langkah strategis yang perlu didorong. Pihak kepolisian perlu lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur pelaporan dan cara mengamankan bukti digital. Di sisi lain, peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi para penyidik di bidang digital forensics dan hukum ITE menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi.
Melaporkan cyber crime memang tidak sesederhana melaporkan kejahatan konvensional. Namun, dengan pembenahan di sisi pelayanan dan peningkatan literasi digital di masyarakat, kita bisa berharap proses penegakan hukum di dunia maya menjadi lebih efektif dan terpercaya.




0 komentar