Relawan Whatsapp dan Hoax

by - Oktober 04, 2018

Whatsapp menjadi salah satu media sosial dengan pengguna terbanyak akhir-akhir ini, itu dibuktikan dengan jumlah pengguna yang mengunduh tidak kurang dari 1 milyar unduh dan terus bertambah dengan rating 3+ keatas sekaligus menunjukan tingginya angka kepuasan pengguna, mengandalkan tampilan yang minimalis dengan warna hijau sebagai dasar, whatsaap menjadi promadona di berbagai kalangan mulai dari Baby boom (1946-1964), Gen X (terlahir antara tahun 1965 sampai 1979), milenial (antara tahun 1980 sampai 2000), Gen Z (lahir pada tahun 1995 sampai 2012).

Whatsapp memungkinkan komunikasi antar personal atau mungkin sekarang ini biasa disebut japri (jaringan pribadi), pc (personal chat), pm (personal message), yang melibatkan 2 pengguna aktif dalam mengirim dan menerima pesan, lebih dari itu whatsapp memberikan fitur grup dimana kita dapat berkomunikasi dengan berbagai pengguna disaat yang bersamaan, dengan membuat grup pengguna bisa berdiskusi hingga mengirim gambar dan video didalamnya.

Namun yang sangat disayangkan dengan pertambahan jumlah pengguna whatsapp tidak diiringi dengan peningkatan filter akan berita-berita hoax yang tersebar dengan begitu masif, terutama setelah KPU (komisi pemilihan umum) melakukan pengundian nomor urut peserta pemilihan presiden (pilpres) di 2019. Misalnya sebuah tautan berita dengan judul "Astaghfirullah, Para Pejabat di Era Jokowi Sosialisasi Manfaat Miras" dan "Sandiaga: Atlet Pribumi Kita Fisiknya Lemah, IQ-nya Rendah, Indonesia Gak Bakal Juara Asian Games 2018" dua  berita yang dipastikan hoax ini sempat marak beredar di media sosial.

Wasisto Raharjo Jati, staf peneliti di Puslit Politik LIPI menilai, fenomena haters dan hoaks akan terus meningkat menjelang Pilpres 2019. Fenomena ini diperburuk dengan hadirnya Relawan Whatsapp yang bergitu militan dalam mengirimkan berita dan data-data dengan tujuan memberikan dukungan terhadap calon pilihannya ke dalam grup karena dianggap akan mampu mencakup lebih banyak pembaca aktif tanpa terlebih dahulu memastikan validitas berita yang disebarkan.

https://achmadpen.blogspot.com/

Penyebar Hoax 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, menuturkan penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. "Ujaran kebencian atau hate speech ini dapat dilakukan dalam bentuk orasi kampanye, spanduk, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, sampai pamflet," tuturnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dasar hukum penanganan konten negatif saat ini telah tercantum dalam perubahan UU ITE. Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp. 1 miliar," kata Semuel.

Dia memaparkan, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

Cara Melaporkan Hoax
Ada beberapa cara melaporkan hoax seperti:
  1. Screenshot konten tersebut dan catat alamat url dimana postingan itu berada.
  2. Buka website pengaduan konten yang beralamat di http://aduankonten.id/
  3. Bisa mengirimkan bukti tersebut melalui alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id atau melalui WhatsApp di nomor 0811-9224-545.
Kiriman aduan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id. Laporan database Trust+Positif sampai dengan 2016 mencatat konten negatif yang diblokir sebesar 773.339.

Dengan telah diaturnya sanksi dan denda bagi penyebar hoax, mari lebih bijak ketika akan membagikan berita, data, dan perkataan orang lain dengan memastikan keaslian serta validitas sebelum meyebarkan ke ruang publik untuk memberikan informasi yang benar dan akurat.

Referensi : kominfo.go.id

You May Also Like

0 komentar