Manhajus Salikin: Tidak Boleh Menunda Shalat Hingga Keluar Waktu

by - Oktober 19, 2018

Shalat 5 (lima) waktu menjadi kewajiban bagi seorang muslim dan tidak boleh menunda shalat hingga keluar waktu kecuali untuk tujuan menjamak shalat.

Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin,

وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ.
إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهِا.

“Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”


Penjelasan Menunda Shalat

Tidak halal bagi mukallaf (orang yang terbebani syariat) menunda shalat hingga keluar waktu seluruh shalat atau sebagiannya dengan sengaja karena seluruh dalil yang telah membicarakan waktu shalat menunjukkan bahwa kita diperintahkan shalat pada waktunya. Maka tidak boleh, misalnya seseorang melaksanakan shalat Shubuh satu rakaat pada waktunya, lalu satu rakaat di luar waktunya.

Tidak boleh seseorang menunda waktu shalat hingga keluar waktu atau semisal itu, memajukan waktu shalat dari waktunya karena uzur seperti sakit atau tidak terpenuhinya syarat sah shalat (contoh, tidak mendapati air) atau sedang berperang melawan musuh, keadaan uzur seperti ini pun tetap melaksanakan shalat pada waktunya.

Adapun hadits yang menceritakan tentang menunda shalat pada perang Khandaq (5 H) hingga empat shalat sekaligus untuk dijamak, yang tepat hal itu terjadi sebelum pensyariatan shalat Khauf (shalat dalam keadaan genting atau takut).

Dalam hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu disebutkan,

إِنَّ المُشْرِكِيْنَ شَغَلُوا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَواتٍ يَوْمَ الخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى المَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العِشَاءَ

“Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari empat shalat pada perang Khandaq hingga lewat sebagian malam sesuai kehendak Allah. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan, lalu iqamah kemudian shalat Zhuhur dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Ashar dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Maghrib dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Isya dilaksanakan.” (HR. Tirmidzi, no. 178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Lebih-lebih lagi, orang yang tidak punya uzur tidak boleh menunda shalat hingga keluar waktu. Kecuali disini untuk maksud menjamak shalat, yaitu shalat tersebut digabung dengan shalat lain seperti menggabung shalat Zhuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya.

Tiga Waktu Shalat pada Saat Hajat dan Darurat

Shalat pada waktu ikhtiyar (pilihan) ada lima waktu. Namun waktu shalat pada keadaan hajat dan darurat hanya ada tiga yaitu:
  • Setelah matahari tergelincir ke barat hingga matahari mau menguning dan akan tenggelam, inilah waktu shalat Zhuhur dan Ashar.
  • Dari tenggelamnya matahari hingga pertengahan malam, inilah waktu shalat Maghrib dan Isya.
  • Dari terbit Fajar Shubuh hingga terbitnya matahari, inilah waktu shalat Fajar (shalat Shubuh).
Dalil dari tiga waktu ini adalah firman Allah Ta’ala,

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودً

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78)

Apa itu Jamak Shalat?

Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir).

Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat Isya. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijmak (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:287).

Dipentingkan Shalat pada Waktunya

Shalat pada waktunya itu lebih penting daripada memerhatikan syarat shalat lainnya. Buktinya saja dalam keadaan genting tetap disuruh shalat pada waktunya seperti dapat kita lihat dalam pensyariatan shalat Khauf. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖفَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

“Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 239)

Jangan Sengaja Menjamak Shalat

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar maupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen.) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen.), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:30)

Semoga bermanfaat, bahasan berikutnya insya Allah tentang menjamak shalat karena safar, hujan, sakit, dan lainnya.
Wallahu a'lam bishawab.

Artikel : rumaysho.com
Gambar :Kiblat.net
Referensi :
  • Ibhajul Mu’minin bisyarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan.
  • Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 
  • Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; 
  • Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.

You May Also Like

0 komentar